Sorong, sinarindonesia.id– 11 dari 53 orang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB, Sorong, Papua barat, dikabarkan berhasil ditangkap kembali Polresta Sorong. Sementara untuk mengantisipasi tahanan kabur ke luar daerah, penyekatan diberlakukan di Bandara Eduard Domine Osok (DEO) Sorong.
“Sebanyak 11 orang narapidana yang berhasil ditangkap, dimasukkan kembali ke penjara,” kata Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, kepada awak media.
Dijelaskannya, penyekatan Bandara itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah pelarian 42 tahanan yang masih buron ke luar dari daerah Papua Barat.
“Selama penyekatan, pihaknya bekerjasama dengan petugas dari Avsec Bandara DEO untuk berjaga di pintu keberangkatan dan mengecek identitas satu persatu penumpang yang hendak berangkat,” ungkapnya.
Dalam penyekatan itu, Polresta Sorong mengerahkan 60 personel dan 35 personel polisi tambahan dari Polda Papua Barat.
“Penyekatan akan terus dilakukan di pintu-pintu keluar kota Sorong,” ucapnya.
Selain penyekatan di Bandara DEO Sorong, Polresta Sorong juga melakukan hal yang sama di Pelabuhan Sorong.
“Setiap pintu masuk bandara maupun pelabuhan ada anggota berdiri di sana untuk mengecek identitas setiap penumpang,” bebernya.
Disinggung persoalan penangkapan 42 tahanan yang masih buron, Polresta Sorong sudah berkoordinasi dengan Polres jajaran, untuk melakukan penyekatan di masing-masing wilayah.
“Yang pastinya, segala upaya terus dilakukan dan dimaksimalkan,” pungkasnya.
Pihaknya juga mengakui, akan terus berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Sorong terkait identitas para tahanan yang berhasil kabur untuk kemudian menetapkan mereka sebagai daftar pencarian orang (DPO). (Red)
By: H@did