Jakarta, sinarindonesia.id– Seluruh bandar dan kurir narkoba yang ditangkap polisi, rencananya akan diberlakukan pasal Tindak Pidana Pemcucia Uang (TPPU).
Ketetapan hukum itu diberlakukan Mabes Polri, sebagai langkah untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan melalui pemberlakuan pasal tersebut diyakini akan memberikan efek jera.
“Kita komitmen jika bandar harus dimiskinkan. Jadi bandar dan kurir akan dikenakan TPPU,” kata Mukti, kepada media, dikutip Rabu (10 Juli 2024).
Dijelaskannya, dengan dimiskinkannya pelaku bandar dan kurir narkoba tersebut diharapkan tidak ada lagi modal usaha untung mengulangi perbuatan serupa.
“Hal itu ditekankan, mengingat banyaknya kegiatan narkotika yang dikendalikan para bandar karena belum diberlakukannya TPPU,” ungkapnya.
Diketahui, di Indonesia, tingkat peredaran narkoba setiap tahunnya dikabarkan terus mengalami peningkatan.
Bahkan nilai sasar yang menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan tersebut kini telah melibatkan anak di bawah umur dan menyasar pengguna dikalangan remaja hingga dewasa.
Polri melalui satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN), dalam sepuluh bulan terakhir, tercatat telah mengamankan 38 ribu pengedar narkoba. (Red)
By: @did