Bandar dan Operator Judi Online Akan Dijerat Pasal TPPU

Jakarta, sinarindonesia.id– Operator dan bandar judi online, dikabarkan akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam penerapan pasal tersebut, penyidik nantinya juga busa melakukan pelacakan terhadao aset milik pelaku.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, saat dikonfirmasi, membenarkan rencana pemberlakukan hukuman tersebut.

“Dengan berlakunya pasal tersebut, nantinya kita akan melakukan pelacakan terhadap aset milik pelaku,” kata Wahyu, kepada media, Jum’at (21 Juni 2024).

Dijelaskannya, dalam pelaksanaannya satgas pemberantasan judi online, nantinya juga tidak mudah dalam melakukan penelusuran terkait aset.

“Diketahui, banyak pelaku yang menyamarkan uang hasil judi online menggunakan berbagai modus, salah satunya uang kripto,” terangnya.

Sesuai catatan kepolisian, selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, sedikitnya 318 kasus tindak pidana perjudian online berhasil diungkap.

“Dari total ungkap kasus tersebut, 464 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, sedikitnya Rp 67,5 miliar uang yang diduga hasil dari judi online tersebut ikut disita sebagai barang bukti.

“Bahkan penyidik, telah memblokir 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang diduga terkait perjudian,” pungkasnya. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *