Bentrok dengan Polisi Seorang warga Mandiangin Tewas

Daerah, Headline, Kriminal853 Dilihat

Mandiangin, sinarindonesia.id-Tindakan tegas Aparat Kepolisian dalam upaya membubaran aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga Mandiangin, Jumat (3 november 2023), berakhir bentrok. Warga melakukan perlawanan dan satu orang warga dikabarkan meninggal dunia.

Sesuai data kepolisian, bentrokan berawal pada hari Jum’at (3 November 2023) sekira pukul 16.45 Wib, masyarakat Desa Mandiangin yang berjumlah lebih kurang 70 orang melakukan aksi pemblokiran jalan di Depan Kantor Camat Mandiangin. Namun, aksi pemblokiran jalan tersebut dapat dihentikan setelah dilakukan Negosiasi oleh Kasat Intelkam Polres Sarolangun.

Tanpa disadari, sekitar pukul 22.30 Wib, masyarakat Desa Mandiangin kembali melakukan aksi pemblokiran jalan di Jalan Bangunan Nasional, Desa Mandiangin menggunakan kayu dan ban bekas yang dilintangkan ditengah jalan. Aksi warga tersebut, langsung dibubarkan polisi. Karena tidak terima, warga melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke arah petugas.

Mendapat perlawanan, Polres Sarolangun dibantu Batalyon B Satbrimobda Polda Jambi dan Danramil Pauh, terpaksa mengambil tindakan tegas dengan memaksa warga mundur sehingga terjadi kericuhan.

Dalam kejadian itu, polisi mengamankan tujuh orang warga, salah satu diantaranya adalah Ketua BPD Desa Takang Serdang, Mandiangin. Kemudian, Yasin (48), Riko Andre Saputra (25), Alan Perdiansyah (27) Ketua BPD, Iskandarsyah (45), Aang Kifra (23), Fajriyansah (26), dan Edi Suk (50).

Dari tujuh warga yang diamankan, satu diantaranya dikabarkan meninggal dunia, yakni Edi Suk. Menurut keterangan polisi, sebelum meninggal, Edi Suk terlihat dalam kondisi mabuk. Saat itu, korban mengacungkan senjata tajam ke arah personel Sat Sabhara yang sedang membubaran aksi pemblokiran jalan yang diwarnai dengan aksi pelemparan batu. Disaat mengacungkan sajam, korban terjatuh hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya korban diamankan Sat Sabhara dan dibawa ke Puskesmas Pauh untuk kepentingan medis.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, pembubaran paksa aksi pemblokiran jalan itu dilakukan karena tindakan warga Desa Mandiangin sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dinilai mengganggu hajat hidup orang banyak.

Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, “Saat ini Personel Polres Sarolangun dibantu personel dari Polres terdekat dan Personil Sat Brimobda Polda Jambi  sudah dikerahkan ke Mandiangin,” katanya.

Selain menjaga situasi kondusif, saat ini sejumlah personel masih ditempatkan dilokasi, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusuhan susulan. (red)

By : Hadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *