Tanggerang, sinarindonesia.id– Sebuah kendaraan Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri 70088-VII, di Kabupaten Tanggerang, Banten, ditilang polisi karena digunakan untuk mengangkut atribut kampanye salah satu Caleg DPR RI. Penggunaan kendaraan tersebut terdeteksi setelah petugas mendapatkan rekaman video yang beredar di media sosial.
“Kami langsung melakukan klarifikasi terkait video yang beredar tersebut, yang menyebutkan kendaraan berpelat dinas Polri digunakan untuk kampanye,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, kepada media.
Dijelaskannya, Polda Banten telah memberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk kampanye oleh seorang caleg DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16 Desember 2023) lalu.
“Penindakan yang dilakukan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” ungkapnya.
Dibeberkannya, penindakan tilang yang dilakukan oleh pihaknya setelah mengetahui adanya rekaman video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.
Selanjutnya, kata Sigit, akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Bawaslu. Pihaknya Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu. (Red)
By: H@did