Dugaan Korupsi Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan DPR RI Berujung Praperadilan

Jakarta, sinarindonesia.id– Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dikabarkan telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Yang bersangkutan, menggugat sah atau tidaknya penyitaan melawan KPK.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (16 Mei 2024).

Gugatan itu, teregistrasi dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” isi gugatan yang dikutip di SIPP PN Jaksel.

Adapaun jadwal sidang perdana praperadilan Indra tersebut, akan digelar pada Senin (27 Mei 2024). Namun petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP.

“Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK,” tulis SIPP.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR.

KPK menyatakan ada lebih dari dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dari dugaan itu, tim penyidik KPK juga diketahui telah menggeledah gedung Setjen DPR pada Selasa (30 April 2024).

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *