Kantor Rekanan Pengadaan Pipa PDAM Way Rilau Digeledah Kejati

Daerah, Headline, Kriminal135 Dilihat

Bandar Lampung, sinarindonesia.id– Kantor rekanan pengadaan pipa PDAM Way Rilau, Bandar Lampung, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik sebagai tindak lanjut dalam mengungkap dugaan korupsi yang diduga merugikan negara mencapai Rp 3,2 miliar.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Lampung Ricky Ramadhan mengatakan yang digeledah penyidik adalah kantor cabang PT Kartika Ekayasa.

“Benar, penggeledahan dilakukan pada Kamis (1 Agustus 2024) dengan tujuan mengumpukan tambahan alat bukti dalam mendukung proses penyidikan,” kata Ricky, kepada media.

Dijelaskannya, dari kantor tersebut penyidik sejumlah dokumen, tiga Unit computer dan satu Unit laptop.

Diketahui, dugaan korupsi yang diusut Kejati itu mencuat setelah PDAM Way Rilau mengadakan pekerjaan pemasangan jaringan pipa pada tahun 2029 lalu.

Adapun anggaran dalam proyek tersebut diketahui mencapai Rp 87 miliar yang bersumber dari APBD Bandar Lampung tahun 2018.

Sementara, kontrak kerja atau pengadaan dengan PT Kartika Ekayasa mencapai RP 71 miliar.

“Sesuai penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender dan manipulasi dokumen pengadaan,” ujarnya.

Temuan penyidik, perbuatan melawan hukum itu sengaja dilakukan dengan pelaksanaan kerja tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjdinya kerugian negara.

Dalam proses penyelidikannya, Kejati Lampung telah memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung dan dua orang Kepala Cabang Bank Lampung dan Mandiri. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *