Madura, sinarindonesia.id– Kepolisian Daerah Jawa Timur, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Muarah (49), relawan Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur. Sementara motif dari penembakan itu adalah dendam pribadi hingga tersangka utama rela menyewa pembunuh bayaran.
Adapaun Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MW (36) Kepala Desa di Ketapang Daya, Sampang. AR (30) warga Pandaan, Pasuruan. HH (31) warga Pandaan, Pasuruan. H (51) asal Banyuates, Sampang. kemudian S (63) warga Banyuates, Sampang.
“MW adalah otak dari penembakan Muarah. Dia memerintahkan para tersangka lain untuk mengawasi dan mengeksekusi korban. Tentunya dengan tawaran uang,” kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, kepada awak media, Kamis (11 Januari 2024).
Dijelaskannya, tersangka MW melakukan perencanaan, kemudian memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban.
Kemudian juga yang memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melakukan penembakan.
MW juga merupakan pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan untuk menembak Muarah.
Dia juga yang telah menyiapkan fasilitas sepeda motor Nmax dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR.
Sementara tersangka AR, ungkap Totok, berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merek S&W.
Kemudian tersangka HH, bertindak sebagai pengendara yang menyetir kendaraan Nmax pada saat melakukan penembakan, dia menerima uang Rp5 juta dari AR.
Sedangkan tersangka H membantu dan turut serta merencanakan penembakan dan mencari orang untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan Muarah.
Selanjutnya, tersangka S, ialah orang yang melakukan pengawasan, pergerakan korban, hingga pada saat hari penembakan dilakukan.
“Tersangka S melakukan komunikasi dengan eksekutor atau tersangka AR tadi dan menginformasi korban berada di TKP,” bebernya.
Dari hasil penyidikan, kejadian ini direncanakan enam hari sebelum kejadian, Jumat, 22 Desember 2023. Setelah para tersangka menyiapkan senjata dan melakukan pengintaian, eksekusi pun dilakukan pukul 10.00 WIB di depan salah satu toko di Banyuates.
Korban yang saat itu duduk di depan toko, didatangi tersangka HH dan AR yang berboncengan naik sepeda motor Nmax putih. AR lantas menembakkan senjatanya dari jarak cukup dekat.
Dari informasi yang diakui para tersangka, polisi memastikan tidak ada motif politik dibalik peristiwa penembakan Muarah Tersebut. (Red)
By: H@did