Dumai, sinarindonesia.id– Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dumai, Provinsi Riau, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bandwidth jaringan internet.
Yang bersangkutan langsung di tahan penyidik bersama dengan Direktur Utama PT Mayatama Solusindo.
Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan selain Plt Kadis Kominfo Dumai, kami juga menetapkan Ditur PT Mayatama Solusindo sebagai tersangka.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalam MF selaku Plt Kadis Kominfo dan SH, selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo,” kata Agustinus, kepada media, dikutip Sabtu (18 Mei 2024).
Dijelaskannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B, Dumai, Provinsi Riau.
“Kedua tersangka langsung ditahan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka terbukti melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dinas Kominfo, kata Agustinus dengan sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindi sebagai penyedia bandwidth jaringan internet pada tahun 2019 dengan besaran proyek Rp 1,3 Miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, dijerat dengan Pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)
By: @did