PNS Inspektorat Merangin Dalang Penipuan Kredit Pegawai di BRI

Daerah, Headline, Kriminal323 Dilihat

Kerinci, sinarindonesia.id- Pegawai Inspektorat Pemerintah Kabupaten Merangain, Provinsi Jambi, menjadi dalang dalam kasus penipuan pengajuan pinjaman kredit pegawai di BRI Cabang Sungai Penuh. Ironisnya, pelaku berinisial S, juga melibatkan tiga orang dalam satu keluarga, yang berperan sebagai pegawai Bank BRI.

“Lantaran yang bersangkutan tidak bisa ke bank, maka pelaku yang melibatkan rekannya M, kemudian mengajak adik dan sepupunya inisial L dan Y, untuk berpura-pura menjadi PNS dan menuju BRI dengan mengajukan dua berkas pinjaman dengan total Rp500 juta dan sudah diverifikasi ke pimpinan bank,” kata Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, kepada media, Jum’at (24 November 2023).

Ke empat orang pelaku kini diamankan di Mapolres Kerinci.

Menurut Edi, atas kejelian pihak BRI Sungai Penuh, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua berkas dan menemukan kejanggalan Nomor SK dari LL dan YD yang sama persis. Atas dasar itu, pihak BRI langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

“Dari laporan itu kami datang ke BRI Sungai Penuh dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebagai PNS di SD Ujung Pasir dan Pungut Hilir. Namun, setelah dicek berdasarkan data dinas pendidikan ternyata tidak ada. Sehingga, kuat terindikasi niat untuk melakukan penipuan.

“Sesuai data itu, kepolisian langsung melakukan pengembangan, sehingga akhirnya berhasil diamankan pelaku M dan selanjutnya juga S,” bebernya.

Selanjutnya, sambung Kasat, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polres Batanghari karena S juga melakukan hal yang sama di Bank Jambi Unit Mersam, dengan besaran pinjaman Rp240 juta dan sudah cair.

“Kami juga koordinasi dengan Kasat Reskrim Merangin, ada indikasi yang sama terhadap tersangka S, yang mengajukan atau menyuruh seseorang mengajukan pinjaman di Bank Jambi sebanyak Rp600 juta, karena over kredit baru dicairkan Rp300 juta,” ungkapnya.

Diketahui, S, berprofesi sebagai PNS dan telah lama bekerja di Inspektorat Kabupaten Merangin. Selain mengamankan empat orang tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti baju dinas PNS, baju batik, tas, empat unit HP dan dua rangkap dokumen SK palsu.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 dan Jo 53 dengan melakukan bersama perbuatan itu dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.(Red)

By: H@did