Jakarta, sinarindonesia.id– Kepolisian Republik Indonesia, dituntut banyak pihak untuk bertindak tegas terhadap Firli Bahuri, setelah Presiden Joko Widodo menolak pengunduran diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Penahanan terhadap mantan Kapolda Sumatera Selatan itu, didesak harus segera dilakukan.
“Keputusan Presiden itu harus segera direspon dengan melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, kepada media Senin (25 Desember 2023).
Dijelaskannya, jika tetap mangkir, tidak ada salahnya dilakukan upaya paksa penahanan sebagai langkah kepastian hukum bagi Firli dalam kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjeratnya.
Sebelumnya, KPK menerima balasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dari jabatannya.
“Kami sudah menerima tembusan surat tanggapan kemensetneg, bahwa surat pernyataan berhenti dari Pak Firli tidak dapat ditindak lanjuti,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, kepada awak media.
Dibeberkannya, dalam surat yang diterima KPK, penolakan dikarenakan Firli salah ketik. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatannya. (Red)
By: H@did