Praktik Pengiriman TKI Ilegal Dibongkar Polisi

Daerah, Headline, Kriminal322 Dilihat

Bogor, sinarindonesia.id- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor membongkar praktik pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui PT De Khadijah yang berlokasi di Jalan Brigjen Hadiprawira, Cilendek Barat, Bogor Barat.

Terbongkarnya praktik ini diawali dari masuknya laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Bogor. Pelapornya adalah Aji Myltazim Amin, warga Tegal, Jawa Tengah. Dia mengaku menjadi korban KM, 35 tahun, karyawan pemasaran PT De Khadijah. Aji gagal berangkat ke Jepang untuk bekerja padahal telah membayar sebesar Rp 60 juta.

“Korban rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, namun saat di Imigrasi ditolak karena penyalahgunaan izin yakni menggunakan visa turis,” kata Kapolres Kota Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada media.

Dari laporan tersebut, Polresta Bogor Kota melakukan penyidikan dan mendapati PT De Khadijah tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sebanyak 20 orang menjadi korban penipuan serupa Aji.

“Masing-masing korban telah membayar uang hingga sebesar Rp 60 juta,” katanya.

Kepada penyidik, KM mengaku kalau Aji dan yang lainnya datang kepadanya. Dugaannya, kabar dari mulut ke mulut jika perusahaannya telah berhasil memberangkatkan kerabat atau tetangganya sebagai TKI. KM menyatakan sudah memberangkatkan tiga orang ke Polandia, dua orang ke Jepang, dan satu orang ke Hongkong, Sedangkan yang diduga gagal diberangkatkan sejumlah sembilan tujuan Polandia dan empat ke Jepang.

Tersangka diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Tutup Kapolres. (red)

By: Hadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *