Ribuan Rekening Pelaku Judi Online diblokir OJK

Jakarta, sinarindonesia.id– Ribuan rekening pelaku judi dalan jariangan (Online), dikabarkan telah diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemblokiran tersebut sebagai Langkah dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi Online.

“Setidaknya sudah 4.000 lebih rekening judi online diblokir melalui sejumlah Bank di Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (16 Desember 2023).

Dijelaskannya, Tindakan tegas dengan memblokir rekening itu merupakan salah satu upaya meminimalisir serta membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Sementara informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.

Dibeberkannya, industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. OJK dalam hal ini sebagai pengawas, telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

“OJK juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ungkapnya. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *