Sindikat Uang Palsu Yang Mencatut Nama 9 Naga dibongkar Polisi

Daerah, Headline, Kriminal306 Dilihat

Salatiga, sinarindonesia.id– Sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di dunia maya melalui akun 9 Naga, dibongkar Kepolisian Resort Salatiga, Jawa Tengah. Sebanyak 185 juta lebih uang palsu siap edar berikut perangkat elektronik yang digunakan untuk menggandakan uang, juga disita petugas sebagai barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Dian Afandi, Andi Syaputra dan Ahmad Khoirul. Sementara satu tersangka lainnya yang merupakan pencetak uang palsu, hingga kini berstatus buron.

“Satu tersangka yakni Iyor merupakan orang yang mengajari membuat uang palsu. Dia masih buron,” kata Kapolres Salatiga Ajun Komisaris Besar Aryuni Novitasari, kepada awak media.

Kepada petugas tersangka mengaku, mereka sudah beroperasi selama satu tahun terakhir. Para pemesan uang palsu, rata-rata berasal dari berbagai daerah di Jawa.

Sementara, pemesanan dilakukan secara daring. Uang Rp500 ribu ditukar dengan uang palsu Rp2 juta. Sementara uang asli yang diperoleh tersangka, digunakan untuk bermain judi slot.

“Pencetak hanya menerima pesanan dari administrator dan menurut mereka uang yang asli digunakan untuk bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, sedikitnya Rp185,7 juta uang palsu siap edar beserta perangkat alat elektronik yang digunakan untuk mencetak uang palsu juga diamankan petugas sebagai barang bukti.

Sementara, penangkapan para tersangka terjadi setelah adanya laporan peredaran uang palsu di Pasar Pagi Bandungan, Kabupaten Semarang.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. (Red)

By: H@did