Jakarta, sinarindonesia.id– Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi, melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres. PKPU yang digugat adalah revisi dari PKPU 19/2023. PKPU tersebut mengubah ketentuan batas minimal usia capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sesuai putusan MK, syarat usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah/ sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan itu dianggap memperlancar pendaftaran anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun.
“Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi no.reg 48P/HUM/2023, objeknya Pasal 13 ayat 1huruf q PKPU no 23 th 2023 dan sudah dimohonkan penetapan Majelis kepada Yang Mulia Ketua MA,” kata Juru Bicara MA Suharto saat dikonfirmasi, Senin (20 November 2023).
Isi Permohonannya, TAPDK meminta MA untuk menguji formil PKPU terbaru. Adapun uji formil itu dilatarbelakangi oleh Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Sesuai ketentuan hukumnya, Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 adalah TIDAK SAH sehingga tidak dapat dijadikan acuan atau dasar hukum dalam pembentukan Peraturan perundang-Undangan termasuk dan tidak terkecuali PKPU Nomor 23/ 2023,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut. (Red)
By: H@did