Jakarta, sinarindonesia.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atas dugaan perkara gratifikasi.
“Penetapan status tersangka Wamenkumham itu benar, dan sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9 November 2023).
Dijelaskannya, ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut. “Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Ujar Alexander.
Terkuak perkara gratifikasi tersebut, berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Maret 2023. Edward Omar Sharif Hiariej Alias Eddy Hiariej dilaporkan atas dugaan memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Kepada media, laporan yang ditujukan IPW kepada Eddy Hiariej sempat dibantah. Dia berkelit persoalan itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai pengacara dengan kliennya Sugeng,” kata Eddy Selasa (14 Maret 2023) melalui keterangan tertulisnya kepada media.
Belum ada keterangan resmi dari Eddy Hiariej, atas konfirmasi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. (red)
By: Hadid