Surabaya, sinarindonesia.id– Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, dikabarkan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.
Yang bersangkutan, diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap atas dugaan penyelundupan manusia ke Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya Ramdhani mengatakan pelaku berinisial HR, setelah penyidik mendapatkan laporan dari istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), pada 9 Januari 2024.
“Istrinya menyebutkan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” kata Ramdhani, kepada media, dikutip (18 Mei 2024).
Dijelaskannya, atas laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh terkait rekam jejak pelaku dalam kasus penyelundupan manusia.
“Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian melimpahkan kasus HR ke Polda NTT,” ungkapnya.
Kepada penyidik Polda NTT, HR dan komplotannya mengaku menggunakan modus dengan memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya
“Pelaku menggunakan iklan di aplikasi TikTok untuk menjerat korbannya,” kata Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers, Jum’at (17 Mei 2024).
Dalam aksinya, HR memasang tarif terhadap korban dikisaran 2.000 Dollar Australia.
Atas pebuatannya, HR dijerat pasal 55 KUHP tentang Penyelundupan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)
By: @did