Jaringan Islamiyah Kembali diciduk Densus 88 Antiteror

Jakarta, sinarindonesia.id– Densus 88 Antiteror Mabes Polri, kembali menangkap seorang terduga teroris yang merupakan anggota kelompok Jaringan Islamiyah (JI). Pelaku diamankan di rumahnya, di kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jum’at (1 Desember 2023).

“Benar ada penangkapan satu tersangka dari kelompok JI. Tersangka berinisial AZ, ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Kota Samarinda,” kata Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka karena diduga terlibat sebagai bagian dari salah satu pengurus Jaringan Islamiyah di Samarinda.

“Yang bersangkutan salah satu pengurus atau bendahara JI,” ucap Aswin.

Hingga kini, polisi belum merinci apakah penangkapan tersangka AZ terkait dengan 19 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap pada bulan Oktober 2023.

Dari 19 tersangka JI itu, penangkapan dilakukan di Sumatera Barat, Kalimantan Barat dan Jawa Barat masing-masing satu tersangka, Nusa Tenggara Barat tujuh tersangka, Sumatera Selatan lima tersangka dan Lampung empat tersangka.

Selain itu, Densus juga menangkap satu tersangka teroris berinisial HS merupakan kelompok JI di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (16 November 2023). (Red)

By: H@did