16 Pengunjuk Rasa di Kantor KPU dan DPR RI ditangkap

Jakarta, sinarindonesia.id– 16 orang pengunjuk rasa tuntut kecurangan Pemilu dan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dikabarkan ditangkap Polisi. Mereka diamankan karena dinilai telah mengganggu keamanan saat unjuk rasa berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan lantaran mereka diamankan karena dianggap mengganggu keamanan.

“Mereka yang diamakan itu, 8 orang diantaranya dari lokasi unjuk rasa di KPU dan 8 orang lainnya diamankan di Gedung DPR RI,” kata Ade, kepada media, Rabu (20 Maret 2024).

Dijelaskannya, bahwa peran para terduga pelaku yang diamankan masih diperiksa penyidik, termasuk peristiwa kericuhan yang terjadi pada Selasa malam.

“Pastinya ada alasan penyidik melakukan pemeriksaan yang jelas karena ada gangguan keamanan, dan ketertiban tadi malam,” ungkapnya.

Dikatakan Ade, bahwa secara persuasif pihaknya sudah melakukan imbauan literasi komunikasi. Bahkan seruan itu telah berulang kali dilakukan.

“Jadi jika aksi unjuk rasa tidak lagi kondusif sehingga membuat polisi meminta para demonstran untuk membubarkan diri. Terlebih aksi itu juga telah melewati batas waktu yang telah ditentukan,” dalihnya.

Diketahui, aksi massa baru membubarkan diri pada pukul 21.30 WIB. Adapun, aksi di depan Gedung DPR/MPR digelar dua kelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) dan Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi (KNPD). (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *