Positif dan Negatif Tagihan Kredit Macet UMKM Dihapus

Oleh: Lukmanul Hakim

Opini269 Dilihat

Beberapa waktu yang lalu kita mendengar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan sebanyak 421 ribu UMKM tengah menghadapi masalah kredit macet dengan total nilai hingga Rp 22,9 triliun. Pemerintah pun akhirnya berencana untuk menghapus tagihan sebagian kredit macet itu senilai Rp 10,93  triliun. Penghapusan piutang macet UMKM ini yang ada pada Lembaga Bank atau Lembaga Keuangan Non Bank.

Mendengar berita tersebut memberikan hal yang sangat positif tidak hanya bagi UMKM saja namun juga bagi pihak Bank atau Lembaga Keuangan Non Bank dan perusahaan penjamin kredit karena dengan begitu membuat dampak yang sangat baik karena dijelaskan bahwa kerugian yang dialami oleh bank dan/atau lembaga keuangan non-bank dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang merupakan kerugian bank dan/atau lembaga keuangan non-bank. penghapusan kredit macet bagi UMKM ini memiliki tujuan agar sektor tersebut dapat segera bangkit dari dampak pandemi yang pernah melanda serta mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024.

Namun di sisi lain juga perlu adanya filterisasi serta penilaian mendalam dalam mengenai bentuk macetnya seperti apa, tentu tidak akan berlaku apabila adanya unsur pidana atau moral hazard. Selain itu beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank. Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Ketiga Bank juga harus dapat mengklasifikasikan apakah hutang tersebut dikategorikan hapus buku atau hapus tagih.

Disisi lain juga penghapusan terhadap kredit macet akan menjadi efek bagi pola pikir pelaku usaha terhadap upaya pemerintah dalam penghapusbukuan dan penghapustagihan.  Jangan sampai upaya yang baik malah justru disalahgunakan dan diakali guna mendapatkan penghapusan kredit macet. Dengan demikian perlunya pemusatan standarisasi UMKM yang akan masuk dalam penghapusan tagihan kredit macet karena mengingat agarvtidak terjadinya kecemburuan social sesama pelaku usaha khususnya dalam hal penghapusan kredit macet tersebut.

Disatu sisi pelaksanaan tersebut juga harus memiliki persiapan mekanisme terkait dengan penghapusan kredit macet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, Pelaku UMKM yang terdampak  misalkan seperti dampak dari pandemic atau bencana lainnya. Kedua, perlu Nilai besaran yang akan dihapus atau Batasan nilai yang akan dilunasi atau dihapuskan. Ketiga, Debitur sudah meninggal dunia atau tidak memilkki ahli waris.

Jangan sampai penghapusan kredit justru dianggap seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Penulis adalah Kepala Pusat Studi UMKM Universitas Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *