Gibran diputuskan Bawaslu Melakukan Pelanggaran Dalam Perkara Bagi Bagi Susu

Headline, Nasional, Politik3015 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam hal bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), diputuskan Bawaslu sebagai sebuah pelanggaran.

Pelanggaran itu, bukan pelanggaran pidana pemilu, namun pelanggaran hukum lainnya.

“Terdapat unsur kegiatan yang diduga untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey.

Berdasarkan surat pemberitahuan itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut ‘Ditindaklanjuti’.

“Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran kepada warga di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik,” putusnya.

Sesuai ketentuan, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

“Merekomendasikan temuan, nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya,” jelasnya.

Klarifikasi Gibran ke Bawaslu

Setelah sebelumnya mangkir, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Kedatangan Walikota Solo itu terkait klarifikasi pembagian susu di car free day (CFD) Jakarta pada awal Desember 2023 lalu.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Gibran menapakkan kaki menuju kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Setibanya di lokasi Gibran langsung masuk ke bagian dalam kantor tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Kehadiran Gibran disambut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Komandan tim Echo TKN Hinca Pandjaitan, dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar, yang tiba lebih dulu di Kantor Bawaslu.

Gibran dijadwalkan hadir di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, setelah Bawaslu mengirimkan kembali surat pemanggilan kedua yang dikirim pada Selasa (2 Januari 2024).

Gibran usai memberikan keterangan

Setelah memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran tetap bersikeras kegiatannya tersebut bukan merupakan kampanye.

Menurutnya, tak ada sama sekali kegiatan partai politik pada saat itu.

“Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya,” kata Gibran.

Dijelaskannya, hal itu sudah dijelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat dalam pertemuan Rabu siang itu.

“Hari ini kita memenuhi panggilan Bawaslu, sudah kami jelaskan bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” pungkas Gibran. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *