668 TPS Berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Susulan

Jakarta, sinarindonesia.id– Sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) disebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara susulan. Kondisi itu dimungkinkan terjadi karena tempat pemungutan suara yang dimaksud terendam banjir dan kekurangan surat suara.

“Sesuai informasi atau laporan yang diterima, terdapat 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Hasyim dalam konferensi pers, Rabu (14 Februari 2024).

Dijelaskannya, pemungutan suara susulan pada dasarnya sah dan diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 111 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Dari 668 TPS itu, 108 TPS diantaranya terdapat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pemilu di daerah tersebut terpaksa ditunda karena faktor banjir yang masih menggenangi 10 desa,” sambungnya.

Selain itu, kata Hasyim, ada 8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau, karena faktor surat suara. Kabupaten Paniai, Papua Tengah 92 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS.

“Terakhir di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan,” lanjutnya.

Adapun penetapan penundaan dalam aturan tersebut, diungkapkan Hasyim, ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *