Artis Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

Jakarta, sinarindonesia.id– Artis Sandra Dewi, dikabarkan kembali diperiksa Kejaksaan Egung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah, PT timah tahun 2015-2022.

Sandra Dewi, diketahui tiba di ruang penyidik Kejaksaan Agung, sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (15 Mei 2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan Sandra Dewi istri, dari tersangka korupsi timah Harvey moei situ diperiksa untuk kepentingan penyidikan.

“Iya benar, yang bersangkutan tiba di ruang penyidik sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Sumedana, kepada media.

Diruang penyidik Kejagung, Sandra Dewi terlihat menggenakan pakaian serba hitam.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi oleh penyidik kepada Selebritis tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang disita penyidik.

“Pemanggilan itu dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir,” kata Kuntadi.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mereka terdiri dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Sementara, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *