Buronan Penipuan Pembelian Saham PT BSS Ditangkap Kejagung

Jakarta, sinarindonesia.id– Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hafrizal alias Rizal Chaniago, dikabarkan berhasil ditangkap penyidik di kawasan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tanggerang Selatan.

Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu menjadi target penangkapan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan.

Yang bersangkutan diketahui membuat surat palsu, penggelapan, dan memberi keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” dikutip dari akun Instagram Kejaksaan RI, Jum’at (10 Mei 2024).

“Saat diamankan, terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” sambung kutipan itu.

Dalam perkara penipuan itu, Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta kepada Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Hafrizal juga sempat mengaku sebagai sepupu kandung mantan istri pengusaha Bambang Trihatmodjo, Halimah.

“Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” lanjutan kutipan tersebut.

“Dia juga mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT BSS,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, kasus Hafrizal ini akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada media terkait penangkapan buronan tersebut. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *