Dirut PT SCC ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya

Jakarta, sinarindonesia.id– Direktur utama (Dirut) PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Telkom Group tahun 2017-2022, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang rekannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT SCC dengan total kerugiaan keuangan Negara mencapai Rp200 miliar lebih.

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ada enam orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Kamis (1 Februari 2024).

Ali tidak membeberkan identitas para tersangka. Dia mengatakan kasus ini erat kaitannya dengan kerugian keuangan Negara.

“kasus ini merupakan tindak pidana terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp200 miliar,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu satu diantaranya adalah Direktur Utama PT SCC Judi Achmadi.

“Mengenai identitas itu, nanti akan kami sampaikan pada waktunya,” tutup Ali.

Selain Judi Achmadi, informasi yang beredar dikalangan media, lima orang tersangka lainnya adalah Direktur Human Capital & Finance PT SCC Bakhtiar Rosyidi; Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol; serta Afrian Jafar dan Imran Mumtaz selaku pihak swasta.

Adapun total kerugian yang ditaksir mencapai Ratusan miliar rupiah tersebut, berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *