Firli Kembali Bersurat ke Presiden Pasca Permohonan Pemberhentiannya ditolak

Jakarta, sinarindonesia.id– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, dikabarkan kembali mengirimkan surat permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dilayangkan mantan Kapolda Sumatera Selatan itu karena sebelumnya Istana menolak surat Firli sebab isi surat tidak sesuai Undang-Undang KPK.

“Saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK),” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Dijelaskannya, dengan dilayangkannya surat tersebut, maka proses pemberhentian dirinya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar.

Diakuinya, format surat pengunduran diri kali ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 terkait poin syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Sebagai tindak lanjut proses hukum, saya bersama tim tinggal menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ungkap Firli. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *