Gagal Menggugat Kapolda Metro Jaya Firli Bahuri Menggugat Dirreskrimsus

Jakarta, sinarindonesia.id– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dikabarkan kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jika sebelumnya gagal dalam menggugat Kapolda Metro Jaya, kali ini, gugatan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dilangsir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tertulis persoalan gugatan tersebut.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis informasi dilaman PN tersebut, Senin (22 Januari 2024).

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati, telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli. Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.

“Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023 lalu. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *