Kabid Perdagangan Dinas Koperasi ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Daerah, Headline, Kriminal335 Dilihat

Aceh Besar, sinarindonesia.id– Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar. Perbuatan pejabat menengah di Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar itu, merugikan negara hingga Rp381 Juta.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024,” kata Kajari Aceh Besar Basril, kepada awak media, Kamis (25 Januari 2024).

Dijelaskannya, tersangka berinisial M itu, terbukti melakukan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro Dan Keutapang.

“Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.381.460.000,” ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi itu bermula pada Juli 2020 hingga Desember 2022 saat tersangka M bersama empat saksi tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi dengan benar.

“Tersangka saat itu juga diketahui menjabat sebagai Ketua Satgas Pasar,” lanjutnya.

Dari hasil penyidikan, diduga tersangka telah memperkaya diri atau orang lain dengan tidak menyetor uang yang ditarik dari pedagang tersebut.

“Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 45 orang saksi serta menyita 30 surat sebagai barang bukti,” sambungnya.

Sebagai tidak lanjut, saat ini penyidik masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Perwakilan Aceh.

“Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Jantho,” ucapnya.

Penahan itu dilakukan untuk mempermudah penyidikan lanjutan. Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *