Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap 30 ABK Diamankan

Daerah, Headline, Kriminal138 Dilihat

Maluku, sinarindonesia.id– Sebuah kapal ikan berbendera Rusia, dikabarkan ditangkap Petugas Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapal dengan nama lambung KM Run Zeng 03 itu, diamankan saat berlayar di Laut Arafura, Maluku, Sulawesi Barat.

Plt Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penangkapan kapal asing tersebut terjadi pada Minggu (19 Mei 2024) menggunakan Kapal Pengawas Paus 01.

“Sebelumnya kapal tersebut sudah menjadi target operasi kami di Laut Arafura,” kata Nungroho, kepada media, Minggu (19 Mei 2024).

Dijelaskannya, kapal tersebut memiliki 30 anak buah kapal (ABK). 12 ABK merupakan WNI dan sisanya warga asing.

“Terdapat 12 ABK warga negara Indonesia (WNI,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, kapal tersebut diketahui telah beroperasi di peraiaran Indonesia sejak 12 Januari 2024.

“Mereka mengaku berangkat dari negara asal pada Mei 2023 dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024,” ucapnya.

KM Run Zeng 03, yang diamankan kata Nugroho, berbobot 870 GT.

Saat melakukan penangkapan ikan mereka menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl dengan hasil tangkapan 30 Ton ikan campur.

“Mereka menggunakan alat tangkap berupa trawl (Pukat Harimau) dengan hasil tangkapan 30 Ton ikan,” pungkasnya.

Guna kepentingan penyidikan, sejumlah ABK kini dimintai keterangan. Sementara untuk proses hukum lanjutan, kasus akan dilimpahkan ke Polisi. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *