Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo ditahan KPK

Jakarta, sinarindonesia.id– Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media mengatakan status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ari pada Jumat (23 Februari 2023).

“Ari bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo,” kata Ali Fikri, dikutip Sabtu (24 Februari 2024).

Dengan ditetapkanya sebagai tersangka, kata Ali, selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan baru.

Diketahui, Ari Suryono dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021. Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.

“Selain itu, Ari juga meminta besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Aliatau Gus Muhdlor,” sambungnya.

Adapun Besaran potongan tersebut yakni 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Agar terkesan tertutup, lanjut Ali, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai.

“Perbuatan itu dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian secretariat,” lanjutnya

Ari disebut KPK aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

“Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya status tersangka itu, Ari kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *