Korupsi!! ASN di Dinas Pertanian Bantaeng ditahan Kejari

Bantaeng, sinarindonesia.id– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021. Yang bersangkutan dinyatakan terlibat korupsi, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan dari 53 orang saksi.

“Kami menetapkan pria berinisial NQ, ASN aktif di Dinas Pertanian Bantaeng sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan DAK fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Satria Abdi, kepada media, dikutip Rabu (27 Maret 2024).

Dijelaskannya, bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 2022. Pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan dari 53 orang saksi dan menyita sejumlah uang.

“Kami menyita uang dari tangan tersangka sebanyak Rp36 juta,” ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2021 yang bermula adanya bantuan dari Kementerian Pertanian kepada 35 kelompok tani di Bantaeng senilai Rp6,6 miliar.

“Bantuan itu bersumber dari APBN Rp6,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk sarana pertanian. Tetapi, tersangka memotong anggaran tersebut yang berjumlah Rp291 juta,” ucapnya.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, kata Satria, pihaknya langsung menahan NQ di Lapas Bantaeng.

“Terhadap NQ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e juncto Pasal 15 subsidair Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang Korupsi. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *