KPU Meminta Sisa Surat Suara Yang direndam Usai Pemilu di Arab Saudi disimpan

Jakarta, sinarindonesia.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membenarkan perbuatan merendam sisa surat suara pemilu 2024 di Arab Saudi. Hal itu diketahui, setelah beredarnya rekaman video yang menggambarkan sisa surat suara yang dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik.

“Ini baru pertama kali di Arab Saudi surat suara lebih direndam biar tidak curang. Viralkan ide yang bagus untuk TPS terdekat kita,” demikian keterangan yang menyertai video tersebut.

Dalam rekaman yang dilihat sinarindonesia.id, Senin (12 Februari 2024), video tersebut menggambarkan seseorang merendam kertas yang disebut sisa surat suara. Rekaman itu kemudian viral di media sosial X. Tampak kertas diduga surat suara direndam di boks kontainer plastik.

Menanggapi video tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan hal itu tidak sesuai aturan. Seharusnya, kata Hasyim sisa surat suara yang tidak tergunakan diberi tanda silang.

“Hal itu jelas nggak sesuai aturan lah,” kata Hasyim.

Dijelaskannya, surat suara sisa atau yang tak digunakan lagi harus dicoret dan disimpan untuk keperluan administrasi. Dia mengatakan ada mekanisme sendiri soal pemusnahan surat suara sisa Pemilu.

“Jika tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti di hitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan,” ungkapnya.

Diakui Hasyim, peristiwa itu terjadi atas hasil kesepakatan PPLN di Jeddah, Arab Saudi, dengan perwakilan partai peserta Pemilu yang ada di Jeddah. Dia menegaskan hal itu tak sesuai aturan dan meminta surat suara yang basah tersebut disimpan lagi untuk keperluan administrasi.

“Saat video itu beredar, saya langsung klarifikasi ke teman-teman PPLN jeddah, itu kenapa? Apa yang terjadi. Sebelum atau sesudah coblosan? Atau kehujanan. Siapa tahu kan abis kehujanan dicuci terus dijemur kan. Nah ternyata, ada pembicaraan antara PPLN jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya,” bebernya.

Kendati demikian, Hasyim menegaskan agar surat suara yang basah itu tetap disimpan dan jangan dibuang. Semua akan menjadi bukti dan administrasi laporan penyelenggara pemilu. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *