Lima Prajurit TNI ditetap Sebagai Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya

Daerah, Headline, Kriminal179 Dilihat

Jayapura, sinarindonesia.id– Lima orang prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, Papua Pegunungan pekan lalu. Kelima prajurit tersebut ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Benar dari total 21 orang prajurit Yonif 756/WMS yang diperiksa, lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Izak Pangemanan, kepada media, Selasa (5 Maret 2024).

Dijelaskannya, mereka saat ini ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Sementara proses pemeriksaan terus bergulir.

“Setiap yang bersalah pasti dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Izak menegaskan apa yang dilakukan para prajurit itu adalah perbuatan pidana bukan jiwa korsa.

“Pada hakikatnya TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran,” tegas Izak.

Diketahui, Aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS terjadi Sabtu (1 Maret 2024) malam hingga merusak kaca jendela di SPKT Polres Jayawijaya serta beberapa ruangan.

Penyerangan itu berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *