Mahasiswa Terlibat Peredaran Obat Terlarang Berkedok Toko Alat Listrik

Daerah, Headline, Kriminal110 Dilihat

Bekasi, sinarindonesia.id– Seorang mahasiswa di Kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek warga karena diduga terlibat peredaran narkoba berkedok toko alat Listrik. Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis disita dari tangan pelaku setelah sebelumnya digerebek warga sekitar.

“Pelaku berinisial RP, berstatus seorang mahasiswa,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, kepada media, Senin (5 Februari 2024).

Dijelaskannya, pelaku diketahui menjual obat terlarang setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Saat itu warga sempat bertindak sendiri mendapati pelaku tengah melakukan transaksi.

“Bahwa ada toko obat tanpa izin digerebek warga. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung mendatangi dan benar pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual,” ungkapnya.

Pelaku berinisial RP, kata Erna terlebih dahulu diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi. Dari penyerahan itu, penyidik kemudian bergerak dan mendapatkan seribuan lebih obat terlarang berbagai merk.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” lanjutnya.

Selain mengamankan barang bukti obat terlarang. Penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Ada uang tunai Rp 350 ribu, beserta pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks yang diamankan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *