Memorandun Penundaan Proses Kasus Jubir Timnas AMIN Tidak Berlaku

Jakarta, sinarindonesia.id– Memorandum penundaan proses kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024, ditegaskan Kejaksaan Agung tidak berlaku di kasus Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Hal tersebut dikarenakan memorandum Jaksa Agung hanya dikhususkan pada kasus yang memang diusut kejaksaan.

Sementara dalam kasus Indra, Kejaksaan Agung saat itu tengah melakukan pengusutan yang berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur.

“Penyelidikan awal terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 enggak ada kaitannya sama sekali dengan kasus Indra Charismiadji,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, kepada awak media, Jum’at (29 Desember 2023).

Dijelaskannya, karena ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas fungsi pokok kejaksaan. Tugasnya adalah dalam proses penegakan hukum khusus tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait dengan korupsi yang ditangani kejaksaan.

Ditegaskan Ketut, pihaknya mempersilakan apabila Indra atau kuasa hukumnya ingin mengajukan penangguhan penahanan yang sedang berjalan.

Hasilnya, nanti tim Jaksa Penuntut Umum yang akan menilai, mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan atau tidak.

Ketut memastikan apabila permohonan penangguhan penahanan itu nantinya dikabulkan, maka proses hukum terhadap Indra akan tetap berjalan seperti biasa.

“Kalau misalkan mereka mengajukan suatu proses penangguhan penahanan silakan saja, tapi proses penegakan hukum itu tetap berjalan,” pungkasnya. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *