Mucikari Online Penjual ABG Seharga Rp 2,5 Juta dibekuk Polisi

Daerah, Headline, Kriminal108 Dilihat

Pulau Bangka, sinarindonesia.id– Seorang mucikari penjual anak dibawah umur melalui prostitusi online di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, dikabarkan ditangkap polisi. Wanita yang dikenal dengan sebutan mami itu, menjual korban melalui jaringan aplikasi WhatsApp (WA).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang mucikari tersebut.

“Iya benar, telah diamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai muncikari online. Pelaku merupakan warga Kecamatan Rangkui itu berinisial TA (25),” kata Jojo, kepada media, dikutip Rabu (3 April 2024).

Dijelaskannya, muncikari anak dibawah umur atau ABG tersebut ditangkap Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel di sebuah kafe atau resto di kawasan Kota Pangkalpinang.

“Selain muncikari, polisi turut mengamankan korban berinisial FS alias NN, yang dijual pelaku,” ungkapnya.

Dibeberkan Jojo, ungkap kasus ini berawal saat polisi melakukan penyelidikan laporan adanya aktivitas prostitusi online via WA. Hasilnya, polisi menemukan sebuah nomor WA yang digunakan untuk menawarkan jasa layanan seksual.

“Begitu dilacak melalui profiling terhadap akun WA tersebut, diduga yang mengoperasikan dan pemilik akun adalah saudara TA,” ucapnya.

Dari situ, penyidik bergerak cepet. Sebelum mengamankan pelaku, polisi terlebih dulu mengamankan wanita inisial FS, di sebuah hotel mewah di Kabupaten Bangka Tengah. Kemudian menangkap TA.

“Jadi saudara TA ini, mengaku mengoperasikan akun WA dan kemudian menawarkan jasa layanan seksual. Tarifnya Rp 2,5 juta untuk sekali kencan, termasuk hotel,” pungkasnya.

Bersama mucikari tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti Handphone, buku rekening bank, catatan gambar percakapan pelaku dan bukti transfer serta bukti pembayaran Hotel. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *