Otto Hasibuan: Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil Bisa Tidak diterima MK

Jakarta, sinarindonesia.id– Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan tim AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi, dinilai Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, cacat formil. Pihaknya meyakini gugatan yang mereka ajukan tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan, kepada media, dikutip Selasa (26 Maret 2024).

Dijelaskannya, dalil kecurangan yang diajukan AMIN serta Ganjar-Mahfud ke MK salah alamat. Dia mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.

“Persoalan yang diajukan itu bukan ke MK. Jadi, dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar,” ungkapnya.

Diakui Otto, permintaan yang diajukan itu tidak masuk dalam kewenangan MK. Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, kata dia, hanya seputar hasil penghitungan suara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

“Jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU,” bunyi Pasal 475 UU Pemilu.

Pihaknya juga menyoroti permintaan AMIN dan Ganjar-Mahfud agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

“Apabila AMIN dan Ganjar-Mahfud menganggap pencalonan Gibran tidak sah, pihaknya merasa mudah untuk mematahkannya dengan berbagai bukti,” ucapnya.

Terlebih, sudah ada pula putusan MK atas pasal mengenai syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu yang sifatnya final dan mengikat. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *