Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja digasak Kawanan Pencuri

Daerah, Headline, Kriminal136 Dilihat

Bangkalan, sinarindonesia.id– Dua buah patung Yesus Kristus di Gereja Maria Immaculata, Telang, Kamal, Bangkalan, Jawa timur, dikabarkan hilang digasak kawanan pencuri. Selain itu, pelaku juga berhasil membawa kabur cawan kuningan, tempat lilin kuningan, dua sound gantung dan tiga kipas angin.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, saat dikonfirmasi mengatakan begitu mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak dan mendeteksi keberadaan pelaku. Hany berselang beberapa hari, pelaku berhasil diamankan.

“Kasus pencurian itu bermula saat pelaku bernama Muzammil alias MZ, berhasil membobol dan merusak pintu gereja pada (16 Februari 2024),” kata Febri, kepada media, dikutip Rabu (21 Februari 2024).

Dijelaskannya, setelah MZ berhasil masuk ke dalam gereja. Ia kemudian melancarkan aksinya dan mengambil sejumlah barang yang dinilai berharga.

“Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu menggasak cawan kuningan, tempat lilin kuningan, dua sound gantung, tiga kipas angin dan dua buah patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria,” ungkapnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan sejumlah petunjuk termasuk rekaman kamera pengawas CCTV.

“Saat proses penyelidikan, ditemukan kondisi pintu rusak dan sejumlah barang berharga hilang hilang di lokasi,” lanjutnya.

Dari petunjuk yang ditemukan di TKP, pelaku berhasil diamankan, namun untuk barang curian sebagian diantarany asudah berhasil di jual termasuk patung Bunda Maria.
“Sebuah cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung Bunda Maria,” ucapnya.

Kepada penyidik, MZ mengaku nekad melakukan aksi pencurian tersebut hanya lantaran membutuhkan uang untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso.

“Pencurian dilakukan atas dasar pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga,” pungkasnya.

Bersama pelaku, polisi juga menyita patung Yesus yang belum sempat di jual. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *