Penyelundupan 60 Kg Sabu digagalkan BNN di Kepulauan Kepri

Daerah, Headline, Kriminal306 Dilihat

Tanjung Pinang, sinarindonesia.id– Upaya penyelundupan 60 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu, dikabarkan berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Barang haram itu diamankan petugas dari tangan seorang pria di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang,” kata Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, kepada awak media.

Dijelaskannya, dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di simpang lampu merah Kilometer 6, Jalan D.I. Panjaitan.

“Kendaraan itu dikemudi oleh seorang pria berinisial D (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat,” ungkapnya.

Dari dalam kendaraan tersebut petugas menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut.

Sementara, 18 bungkus plastik serupa disembunyikan di dalam ban cadangan pertama dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya di ban cadangan kedua.

“Jumlah barang bukti yang diamankan 60 bungkus plastik hitam dengan berat 60.000 Gram atau 60 Kilogram sabu,” ucapnya.

Dari keterangan pengemudi tersebut, kata Marthinus, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menahan tersangka lain berinisial H (46) warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu. Tersangka yang diketahui sebagai kurir itu diamankan, di jalan D.I. Panjaitan KM 8, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup penjara. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *