Polres Pesisir Barat OTT Tiga Pria Mengaku Pimpinan Media Online dan Wartawan BB Uang Rp10 Juta

Daerah, Headline, Kriminal8782 Dilihat

Pesisir Barat (SI)-Polres Pesisir Barat menangkap tiga pria mengaku wartawan dari salah satu media online dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan melakukan pemerasan kepada para kepala desa (Peratin,red), di Pesisir Barat. Mereka ditangkap saat menerima uang Rp10 juta, di Pantai Pekon Mendiri Sejati. Kecamatan Krui Selatan, Sabtu 2 September 2023, sekira pukul 13.00

Ketiga pria itu diketahui bernama Edi Wijaya (32) Pimpinan Umum, warga asal Kabupaten Pesawaran, Samsul (32) Warga Pesisir Selatan, dan Herman (43) Warga Ngambur, Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah, SH, MH membenarkan, bahwa anggotanya mengamankan tiga orang pria diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin di wilayah Pesisir Barat.

”Ya benar, pada Sabtu 2 September 2023 pukul 13.00 Wib, di pantai Mandiri, Pekon Mandiri Sejati, Krui Selatan, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat telah mengamankan tiga pria yang diduga kerap melakukan pemerasan pada peratin. Ketiganya telah kita amankan di Polres untuk diperiksa secara intensif dalam rangkaian penyelidikan,” kata Riki saat dikonfirmasi sinarlampung.co

Riki menjelaskan modus operandi tiga terduga pelaku yaitu dengan cara mendatangi korban (peratin) dan mengatakan ada beberapa pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) banyak penyimpangan.

Kemudian ketiganya menyatakan jika tidak ingin dipublikasikan, dan dilaporkan, mereka meminta sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi, maka mereka mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Karena tidak ada kesepakatan. Kemudian terduga pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut. Link berita kemudian dikirim ke korban,” kata Kasat.

Karena korban takut tersebar dan nama baiknya tercemar peratin meminta link berita dihapus. Kemudian terduga pelaku meminta uang Rp20 juta, untuk menghapus berita itu. “Korban hanya menyanggupi Rp15 juta dengan bayar di muka Rp10 juta. Lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan,” ujar Kasat Reskrim

Menurut Iptu Riki pihaknya kemudian menerima banyal laporan dari para peratin, dan aksi ketiga pelaku ini berulang dan sudah meresahkan. “Sudah sering, dan hampir rutin dengan pola yang sama dengan korban banyak kepala desa,” katanya.

Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat juga mendapat informasi bahwa beberapa kali tiga orang menggunakan mobil Xpander warna hitam melakukan pemerasan terhadap peratin di wilayah Pesisir Barat.

“Dan pada Sabtu 2 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib, team melihat mobil Xpander yang dicurigai melakukan pemerasqn. Lalu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata benar dan ditemukan uang cash Rp10 Juta di dalam tas kulit warna coklat milik EWJ (Edi Wijaya,)” katanya.

Kemudian tiga pria orang tersebut dan kendaraanya dibawa petugas ke Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan uang Rp10 juta, satu unit mobil Xpander warna hitam, nopol BE-1621-XA, kartu pers Zona Republik.com, bukti bukti percakapan, dan pesan whatshapp

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP, tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Puluhan Peratin Melapor

Ditangkapnya tiga wartawan itu, karena aksi ketigan telah meresahkan puluhan Peratin (Kepala Desa) di Pesisir Barat. Ketiga pria itu kerap mendatangi para peratin dan menakut-nakuti kinerja para peratin.

Peratin yang ketakutan, lalu dimintai sejumlah uang jika tidak ingin perilaku peratin tidak dipublikasikan. “Ketiga oknum tersebut nyaris setiap hari mendatangi Peratin,” kata salah satu peratin.

Tujuannya untuk memeras dengan dalih Peratin telah menyimpangkan penggunaan anggaran. “Karena peratin tidak mau pusing dan kerap diteror makanya permintaan ketiga oknum tersebut dipenuhi,” Katanya diamini Peratin lainnya.

Modus operandi ketiga pelaku itu, lanjutnya dengan cara mendatangi korban (Peratin) dan mengatakan ada beberapa Item pekerjaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diduga banyak penyimpangan.

Terduga pelaku kemudian mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum. “Jika saat itu tidak ada kesepakatan dengan Peratin, maka ketiga pelaku kemudian memberitakan hal itu medianya. Lalu mengirimkan link beritanya ke Peratin yang bersangkutan,” katanya.

Karena Peratin yang bersangkutan takut nama baiknya akan tercemar akibat adanya pemberitaan itu, Peratin kemudian meminta agar link beritanya bisa dihapus.

Dan untuk penghapusan link berita, terduga pelaku meminta nominal uang Rp. 20 juta, namun korban hanya sanggup Rp.15 juta dengan bayar di muka Rp10 juat  lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan.

Saat ini, puluhan Peratin yang pernah jadi korban pemerasan ketiga oknum yang mengaku wartawan tersebut, akan membuat laporan di Polres Pesisir Barat. “Ada lebih dari 10 peratin yang pernah menjadi korban mereka, akan melapor ke Polres Pesisir Barat ” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *