Polri Terindikasi Politik Praktis Terancam PTDH

Jakarta, sinarindonesia.id– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial. Instruksi itu, tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

“Polisi harus tahu rambu-rambunya dulu, terkait larangan yang diinstruksikan Kapolri terkait media sosial,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (17 Desember 2023).

Dijelaskannya, seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Hal itu dilarang, karena dengan swafoto dan pose berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.

Dengan tegas, agus juga mengatakan pastinya Polri akan mengambil Tindakan tegas terhadap jajaran yang melanggar ketentuan tersebut.

“Jika ditemukan, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan, apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *