Suami Artis Sandra Dewi ditahan Kejagung Atas Dugaan Korupsi Timah

Jakarta, sinarindonesia.id– Suami dari artis papan atas Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey Moeis, tercatat dipenyidik Kejaksaan Agung, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, saat dikonfirmasi mengatakan status tersangka itu ditetapkan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Usai melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berpandangan telah memegang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi, kepada media, dikutip Rabu (27 Maret 2024).

Dijelaskannya, dengan ditetapkan peningkatan status tersebut, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan dengan alasan mempermudah penyidikan.

“Jadi untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Diketahui, saat ini Kejagung tengah gencarnya mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Korps Adhiyaksa itu menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Dari hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Untuk keseluruhan, Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Termasuk, crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Helena Lim. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *