Suami Istri Buronan Narkoba dengan Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi ditangkap Polisi

Daerah, Headline, Kriminal234 Dilihat

Palembang, sinarindonesia.id– Buronan pasangan sumai istri asal Sumatera Utara, yang diketahui sebagai pemilik ribuan butir pil ekstasi di dalam sebuah mobil yang di parkir di salah satu hotel di Palembang, akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, diamankan di Surabaya, Jawa Timur.

“Pasutri ini merupakan warga Jalan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, kepada awak media.

Dijelaskannya, kedua pelaku sempat kabur ke Surabaya, namun kini sudah ditahan di Mapolrestabes Palembang.

Sementara terungkapnya kasus itu, setelah pihak kepolisian menemukan mobil tersangka di parkiran salah satu hotel di Jalan Angkatan 45, Palembang pada Selasa (12 Desember 2023).

Ketika itu, lanjut Kapolres, pihaknya sedang menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai adanya mobil jenis Grand Livina berwarna hitam bernopol BG 1072 AY.

“Benar saja, saat polisi mengecek di dalam mobil, terdapat tas yang berisikan 11 bungkus plastik yang berisi pil ekstasi dengan jumlah sekitar 41.030 butir,” ungkapnya.

Begitu ditelusuri, ternyata pemilik mobil tersebut berasal dari Sumatera Utara.

“Tersangka ini melakukan pembelian sebuah mobil, kemudian setelah adanya pembelian mobil itu, barang narkoba tersebut dimasukkan ke satu mobil. Lalu mobil tersebut ditinggalkan,” ucapnya.

Anggota Satresnarkoba, berupaya mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya keduanya ditangkap di Surabaya.

Saat keduanya ditangkap, polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik kemasan teh warna hijau yang berisi 1 Kg sabu, 8 bungkus plastik klip bening berisi 100 Gram sabu-sabu.

“Sebuah modus lama dengan menukar kendaraan dan modus ini masih marak terjadi dalam rangka peredaran jual beli barang narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara atau hukuman mati. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *