Tiga Orang Pejabat Perumda ATE ditahan Kejaksaan Negeri Sukabumi

Daerah, Headline, Kriminal174 Dilihat

Sukabumi, sinarindonesia.id– Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dikabarkan menahan tiga orang pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) atas dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2015. Akibat perbuatan mereka, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 Miliar.

“Ketiga tersangka korupsi itu, adalah Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan Bendahara Perumda ATE bernama Amat Khoir,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan, kepada media, Jum’at (2 Februari 2024).

Dijelaskannya, mereka sebelumnya telah diperiksa oleh Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Karena memiliki alat bukti yang cukup, ketiganya langsung dijebloskan ke Lapas Kebon Waru Bandung, Jawa Barat.

“Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan,” lanjutnya.

Diuraikan Wawan, kasus tersebut sudah resmi P21 tahap II. Mereka menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Sukabumi. Ketiganya terlibat penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.

“Ada dua tahap dana penyertaan modal yang disalahgunakan. Pertama sejumlah Rp500 juta dan tahap kedua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.007.000.000 dengan rincian untuk kerugian negara pada penyertaan tahap 1 sebesar Rp381.507.000 dan tahap 2 kerugian Rp406.101.152 ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih di angka Rp220.000.000. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *