10 Bidang Tanah Milik Gubernur Maluku Utara Nonaktif disita KPK

Jakarta, sinarindonesia.id– Sepuluh bidang tanah milik Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, dikabarkan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang disebut bernilai ekonomis itu disita diberbagai lokasi di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan itu sesuai informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik. Dalam pemeriksaan itu, penyidik ditemukan dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis milik Abdul Gani.

“10 bidang tanah dan bangunan itu telah dilakukan penyitaan. Adapun salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” kata Ali, kepada media, dikutip Sabtu (23 Maret 2024).

Dijelaskannya, maksud dari penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi.

Dimana saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang dimaksud.

Diketahui, KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *