13 Orang Anggota Polairud Baharkam Polri dipecat Tidak Hormat

Daerah, Headline, Kriminal495 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Belasan anggota Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Polairud Baharkam) Polri, dikabarkan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Mereka terbukti melakukan tindak pidana, mulai dari kasus pembunuhan, indisipliner, perselingkuhan, dan penelantaran keluarga.

“Ini merupakan bentuk implementasi tindakan tegas Polri dan sekaligus konsekuensi yuridis yang ditinjau dari asas kepastian, asas distributif dan kemanfaatan, serta azas keadilan,” kata Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih, kepada awak media.

Dijelaskannya, mereka yang berjumlah 13 Orang itu dijatuhi sanksi PTDH, diantaranya. AKP Nikodemus Tumanggar, AKP Boma Wijanarko, Ipda Jefri Kasdi, Brigadir Rangga Tianto, AKP Rishan Indarso, Ipda Davit Bernat, dan Bripka Nasori Salim.

Selanjutnya, Brigadir Imam Wahyudi, Briptu Ali Imran, Bharada Ahmad Rofiq Aguzali, Bharada Apner# Sepi Mangaprow, Brigadir Chandra, dan Bharada Kostan Mipitapo.

Dibeberkannya, penjatuhan sanksi PTDH itu telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kami minta seluruh personel Korpolairud Baharkam Polri, baik anggota Polri maupun ASN, wajib menjaga etika, moral, dan perbuatan di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas,” tegasnya. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *