66 Orang Pegawai KPK Dipecat

Jakarta, sinarindonesia.id– 66 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terlibat kasus pemerasan tahanan di Rutan KPK, dipecat dari kedinasan.

Sementara, untuk proses penyidikan dan kelanjutannya, dipastikan akan terus bergulir hingga perkara itu selesai secara hukum.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, membenarkan Keputusan pemecatan terhadap pegawai tersebut.

“Iya benar, KPK sudah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pemerasan di Rutan KPK,” kata Ali, kepada media, Rabu (24 April 2024).

Dijelaskanya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang selesai dilakukan pada 2 April lalu.

“Pemeriksaan dilakukan Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, 66 orang pegawai tersebut terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

“Pemberhentian itu efektif berlaku pada hari ke-15 sejak surat keputusan diserahkan kepada para pegawai tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, KPK saat ini telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.

Mereka yang berstatus tersangka, langsung dilakukan penahanan. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *