Anggaran Pengadaan Sirekap KPU Akan diperiksa BPK

Jakarta, sinarindonesia.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabarkan bahwa anggaran dalam pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) suara pemilu 2024 akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencana audit itu menguat setelah mendapatkan dorongan terkait audit Sirekap dari sejumlah pihak.

“Anggaran sirekap, ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Kami akan pertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan nanti juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, kepada media, dikutip Sabtu (24 Februari 2024).

Dijelaskannya, pembiayaannya yang diperiksa BPK dipastikan Hasyim tidak hanya pada anggaran tahun 2023 tetapi juga untuk anggaran 2024.

“Pemeriksaan itu mulai dari pengembangan sampai untuk pelaksanaan penggunaan Sirekap itu sendiri,” sambungnya

Adapun dorongan terkait audit Sirekap, pada kenyataannya telah disampaikan oleh sejumlah pihak. Mereka ingin Sirekap diaudit karena sempat menjadi sorotan publik, saat KPU menampilkan perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir C Hasil Plano di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap.

“Atas dugaan kesalahan data itu, pada akhirnya menimbulkan kecurigaan di masyarakat ataupun lainnya,” lanjutnya.

Salah satu desakan yang mencuat saat ini, adalah pernyataan Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD yang meminta agar Sirekap diaudit oleh lembaga independen. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *