Baleg DPR RI Mengembalikan Draf RUU Penyiaran

Headline, Nasional253 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dikabarkan telah mengembalikan draf rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diusulkan Komisi 1 DPR RI.

Pengembalian itu dilakukan, karena menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama di kalangan media massa.

“Saya kaget melihat ada pasal-pasal yang berisi tentang larangan penayangan siaran liputan investigasi. Terus dibaca, memang banyak perubahan di dalamnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, kepada media, di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (26 Mei 2024).

Dijelaskannya, draf RUU Penyiaran itu mulanya dibahas bersama dengan Komisi 1 DPR RI dalam rapat tanggal 27 Maret 2024.

Saat itu, belum ramai disorot oleh media massa. Namun, setelah ada pasal-pasal yang kontroversi, kemudian ramai jadi pembahasan publik.

“Karena banyak menuai kontroversi, maka Baleg menyarankan kepada Komisi I untuk melakukan harmonisasi dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam obyek RUU tersebut,” ungkapnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengatakan bahwa revisi RUU Penyiaran tidak semuanya berisi tentang hal-hal negatif seperti yang berkembang di media, tapi juga banyak yang positif.

“Banyak juga yang positif, contohnya tentang pengaturan media baru, media sosial, dan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ucapnya.

Dengan ditemukannya penolakan dari banyak pihak, pihaknya mengaku hal itu perlu dilakukan kajian dan pendalaman.

“Melihat sisa masa sidang DPR untuk periode ini tinggal dua kali. Hemat saya, RUU Penyiaran tidak akan disahkan tahun ini. Bisa saja disahkan, jika situasi politik memaksa,” pungkasnya.

Achmad Baidowi, sebagai mantan jurnalistik, secara pribadi menolak pasal-pasal yang berisikan tentang pengekangan terhadap kebebasan pers. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *