Bareskrim Polri Analisis Ujaran Kebencian yang ditujukan Kepada Roy Suryo

Jakarta, sinarindonesia.id– Laporan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, kini dalam analisis Bareskrim Polri. Pernyataan soal mikrofon yang dipakai Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres, dilaporkan dua organisasi sebagai berita bohong.

“Benar, ada laporan dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, kepada awak media, Rabu (3 Januari 2024).

Dari laporan tersebut, penyidik akan melanjutkan persoalan itu ke tahap analisis untuk kemudian mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

Dalam laporannya, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Pihaknya memastikan, semua laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak terkait dengan tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jumat (22 Desember 2023).

Melalui akun media sosial X miliknya yang bernama @KRMTRoySuryo1, dia menulis sejumlah cuitan karena menilai adanya kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU.

“Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil,” cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1.

Pernyataannya selanjutnya, “Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar.” (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *